September 21, 2008

UMK Jember 2009 Tembus 770 Rupiah

Berita Jember, Tim Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jember sudah melaksanakan rapat koordinasi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2009 mendatang. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan DPK diempat lokasi yaitu pasar Tanggul, Rambipuji, Kalisat dan Kepatihan didapat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 800 ribu rupiah. “Dari angka tersebut kemudian dilakukan perhitungan dengan menggunakan berbagai komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga termasuk melihat angka inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jember ketemu 800 ribu rupiah, “ungkap Asisten Ekonomi Pembangunan Jember, Drs. Edi B. Susilo, beberapa hari lalu di gedung DPRD Jember.
Lebih lanjut masih menurut Edi, bahwa kemudian angka tersebut dimasukkan dalam perhitungan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), dimana dari hasil Kebutuhan Hidup Layak (KHL) itu dengan pentahapan 96,25 % ditemukan angka sebesar 770 ribu rupiah dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2008 sebesar 645 ribu rupiah, dan ini masih sebatas usulan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menentukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2009 mendatang. “Besaran 770 ribu rupiah ini akan direkomendasikan oleh Tim Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) kepada Bupati Jember dan selanjutnya akan diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur yang akan keluar besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2009, “tandas Edi.
Diperkirakan kalau usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember ini disetujui oleh Gubernur, maka akan ada kenaikan sekitar 19 % yang disebabkan oleh angka inflasi Jember yang cukup tinggi untuk bulan ini sampai dengan Desember mendatang sekitar 13 %. “Realisasinya tentunya setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Timur sesuai dengan agenda pada Bulan Desember 2008 mendatang, “ujarnya.
Sejak awal proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember sudah dilakukan oleh Tim Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jember, dan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati Jember segera akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur yang selanjutnya akan mengalami proses untuk perhitungan dimasing-masing Kabupaten/Kota. “Diperkirakan bulan Oktober dan Nopember sudah rampung dan mulai Desember sesuai jadwal sudah akan turun Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember yang baru, “kilahnya.
Jadi Pemerintah Kabupaten Jember sudah merekomendasikan hasil Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2008 kemarin sebesar 645 ribu rupiah itu dan sudah terlaksana sekitar 50% dan sisanya masih dalam tahap menuju kesana, oleh karena itu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang sangat erat kaitannya dengan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini diminta untuk terus mensosialisasikan, mengajak dan menghimbau kepada perusahaan untuk menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan. “Dan kedepan dengan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 770 ribu rupiah ini kalau disetujui oleh Gubernur, maka segera para pengusaha menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang baru, “harapnya.
Memang ada sedikit kesulitan, mungkin bagi kalangan perindustrian hal itu tidak terlalu bermasalah, tetapi di Jember ini khan kebanyakan buruh kebun yang ini juga sangat berat, tetapi yang penting prinsipnya adalah karena ini merupakan sebuah kesepakatan dari setiap unsur di Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) yaitu ada unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan Pemerintah Kabupaten Jember. “Makanya semua keputusan yang diambil sudah melalui proses dan berdasarkan perhitungan nyata, sekaligus hasil daripada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey di lapangan. “katanya.
Menurut Edi, secara tehnis bagi pengusaha Jember yang tidak melaksanakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ini akan ada sangsi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember, mulai dari surat peringatan, teguran dan yang lainnya agar mereka mematuhi peraturan yang sudah berlaku.
Salah satu buruh yang seharinya bekerja pada perusahaan garment di kota Mangli Jember, Jarwo mengharapkan para pengusaha memberikan upah kepada buruhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku dari Kabupaten Jember, sebab dimasa sulit seperti ini penghasilan yang memadai sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. “Sekarang semua harga naik, kalau upah buruh tidak juga dinaikkan kasihan dengan rakyat kecil seperti saya ini mas, “keluhnya. (*/tot)

Tidak ada komentar:

Designer: Douglas Bowman | Dimodifikasi oleh AdiGuna Original Posting Rounders 3 Column