September 20, 2008

APB-Des Syarat Pencairan ADD


Berita Jember, Asisten I Pemkab Jember, Drs Hasi Madani, mengeluarkan pernyataan persnya menyusul keluhan tidak segera cairnya Anggaran Dana Desa (ADD) kepada 247 Desa menjelang tutup tahun anggaran 2008 ini. Menurut Hasi Madani, guna mewujudkan tata pemerintahan desa yang baik, perlu dibangun mekanisme dialog atau komunikasi antar kelembagaan desa, sehingga lembaga desa sama-sama merasa memiliki tata pengaturan.
Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai wakil dari masyarakat desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat Desa sehingga menyangkut masalah rakyat, semua perbedaan persepsi dan kesalahpahaman untuk sementara dikendalikan. “Bicarakan baik-baik tentang pembangunan desa dan pemerintahan desa, sehingga tidak mengalami kemandegan pemerintahan desa ini,“ ujar Hasi Madani Asisten Administrasi Pemkab Jemkab Jember.
Kepala Desa sebagai pucuk pimpinan pemerintah di tingkat desa dalam melaksanakan tugas berkewajiban mempertanggung-jawabkannya kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Kalau Kades ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku semua itu ada prosedurnya dan akan diperiksa Badan Pengawas. “Karena tidak mudah memecat Kades semua itu ada aturan dan tata caranya, karena bicara tentang rakyat mari kita duduk bersama,” ujarnya.
Hasi hanya mengingatkan bahwa potensi pembangunan Desa melalu ADD harus menggunakan APBDes, dengan kerja sama sinergi antara BPD dengan Kades.Terutama terkait penetapan Perdes dan disahkan secara hukum oleh Badan Perwakilan Desa. Jika Badan Perwakilan Desa atau Kepala Desa tidak terlibat dalam penetapan Perdes maka peraturan itu tidak sah. “Perdes yang ditetapkan Badan Perwakilan Desa dan Kepala Desa juga termasuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB-des) setiap tahunnya,“ tegas Hasi Madani..
ADD adalah bagian dari APBD Kabupaten dan anggaran itu sekian persennya juga berasal dari dana perimbangan dari PBB. Selain itu didapat dari hasil evaluasi PBB. Dengan besarnya PBB dana dana perimbangan makin besar.Meski ada perbedaan persepsi dalam menjalankan tugas masing-masing antara BPD dan Kepala Desa, hendaknya cepat diselesaikan. “Segera rumuskan Perdes tentang APB-des sebagai syarat pencairan ADD,“ tandas Hasi Madani.Hasi menegaskan bahwa tidak kunjung cairnya ADD itu bukan karena Pemkab tapi Kades dan BPD sendiri yang tidak kompak. Karena hingga kini APBDes dan Perdes belum ada yang rampung. Ada yang menyusul sana sini tapi masih kurang. (*/tot)

Tidak ada komentar:

Designer: Douglas Bowman | Dimodifikasi oleh AdiGuna Original Posting Rounders 3 Column